Status Dana (uang) dalam Islam.
Oleh : Eko Wiratno.
( Kaprodi Administrasi Bisnis, STIA Madani Klaten ).
Berbicara tentang uang tentu tidak akan habisnya, terutama bagaimana cara memperoleh dan membelanjakannya.
Tapi diskusi kita kali ini lebih pada bagaimana Islam memposisikan uang dan aturan aturan apa yang mesti dipenuhi di dalamnya.
Setidaknya ada dua hal penting yang perlu kita cermati bersama, yakni:
1. Fungsi uang
2. Status dana yang diserahkan kepada pihak lain.
Kenapa persoalan ini perlu didiskusikan? Karena, uang sangat berpengaruh pada kondisi ekonomi satu wilayah. Karena itu ia perlu didudukkan sesuai dengan fungsinya yang benar.
Fungsi uang
Salah satu sumber utama keruwetan dan problem ekonomi saat ini disebabkan oleh disfungsi uang. Ia sudah diberlakukan sebagai komoditas dagang baru.
Padahal jauh sebelum ini, baik ekonom umum klasik maupun para ulama telah melarang menjadikan uang sebagai komoditi. Mereka "sepakat" membatasi fungsi uang pada empat hal:
Pertama, uang sebagai media pengukur nilai (standard of value).
Artinya nilai suatu barang sangat mudah diketahui jika telah ditentukan harganya dalam bentuk nominal uang. Tanpa itu maka nilai barang sulit terdeteksi secara jelas.
Kedua, uang berfungsi sebagai alat tukar (medium of exchage).
Artinya, bahwa uang menjadi alat yang digunakan seseorang untuk mendapatkan barang lain.
Sistem barter sejatinya juga difungsikan sebagai medium of exchange. Hanya saja beragam "kerepotan" yang menyertainya membuat masyarakat lebih mudah menggunakan uang.
Ketiga, uang berfungsi sebagai pengukur simpanan dan tabungan (saving) untuk keperluan masa depan.
Rumah, mobil dan sejenisnya juga bisa dianggap sebagai tabungan dan simpanan. Akan tetapi, sifatnya yang tidak likuid (mudah dicairkan) dan harga yang berubah sehingga A sulit dijadikan alat mengukur nilai simpanan seseorang.
Keempat, uang sebagai alat pengukur daya beli (purchasing power) jangka panjang.
Artinya, uang yang dimiliki dan disimpan seseorang merupakan gambaran akan daya beli yang ia miliki.
Makin banyak uang yang ia miliki maka makin tinggi pula daya belinya. Makin tinggi daya belinya maka makin jauh pula ia dari kemiskinan.
Sebab, inti kemiskinan sejatinya terletak pada kekuatan daya beli. Orang orang yang tergolong miskin dalam Islam adalah mereka yang tidak punya daya beli walau untuk memenuhi kebutuhan pokok keseharian.
Status dana yang diserahkan kepada orang lain
Selain fungsi uang, para ulama juga telah menggariskan status dana yang diserahkan seseorang kepada orang lain.
Hal ini jadi penting diketahui sebab setiap status memiliki karakteristik dan konsekuensi hukum yang berbeda berada.
Pertama, dana investasi (istitsmaar). Yaitu dana yang diserahkan untuk dikelola orang lain dalam satu jenis usaha. Tujuannya agar suatu saat mereka dapatkan keuntungan dan menambah jumlah harta yang dimiliki.
Karakter umum dana investasi, utamanya untuk kerjasama almudharabah, bahwa si pengelola tidak berkewajiban mengembalikan atau menanggung kerugian modal saat usaha berjalan tidak semestinya.
Selama kerugian tersebut tidak diakibatkan oleh kelalaian, kesegajaan dan atau kecurangan si pengelola dana investasi.
Jika rugi karena kesalahan pengelola maka ia wajib mengganti senilai kerugian yang ditinbulkannya.
Kedua, dana sosial (tabarru'). Yaitu dana yang diserahkan ke orang pun untuk tujuan sosial. Contohnnya, sedekah, hibah, hadiah dan semisalnya.
Karakter umum dana sosial, bahwa si pemberi tidak boleh minta imbalan apa pun dari si penerima.
Si penerima juga berhak menggunakan dana tersebut sesuai kehendaknya selama tidak untuk melanggar syariat Allah ta'ala.
Ketiga, dana pinjaman (qardhun) yaitu dana yang diserahkan kepada pihak lain untuk tujuan meringankan beban si penerima.
Karakter umumnya, ia wajib dikembalikan, pemberi dilarang meminta tambahan karena termasuk riba, si penerima bebas menggunakannya tanpa perlu izin dari si pemberi, memiliki jangan waktu pengembalian yang jelas dan umummya fisik yang dikembalikan berbeda dengan fisik yang di terima di awal.
Keempat, dana titipan (wadi'aah) yaitu dana yang diserahkan kepada seseorang untuk tujuan keamanan.
Karakter umumnya, dana wajib dikembalikan sewaktu-waktu di saat si pemilik memintanya, si penerima tidak boleh menggunakan tanpa izin si pemberi, dan fisik yang dikembalikan adalah fisik yang diterima diawal.
Jakarta, 25-12-2017
Oleh : Eko Wiratno.
( Kaprodi Administrasi Bisnis, STIA Madani Klaten ).
Berbicara tentang uang tentu tidak akan habisnya, terutama bagaimana cara memperoleh dan membelanjakannya.
Tapi diskusi kita kali ini lebih pada bagaimana Islam memposisikan uang dan aturan aturan apa yang mesti dipenuhi di dalamnya.
Setidaknya ada dua hal penting yang perlu kita cermati bersama, yakni:
1. Fungsi uang
2. Status dana yang diserahkan kepada pihak lain.
Kenapa persoalan ini perlu didiskusikan? Karena, uang sangat berpengaruh pada kondisi ekonomi satu wilayah. Karena itu ia perlu didudukkan sesuai dengan fungsinya yang benar.
Fungsi uang
Salah satu sumber utama keruwetan dan problem ekonomi saat ini disebabkan oleh disfungsi uang. Ia sudah diberlakukan sebagai komoditas dagang baru.
Padahal jauh sebelum ini, baik ekonom umum klasik maupun para ulama telah melarang menjadikan uang sebagai komoditi. Mereka "sepakat" membatasi fungsi uang pada empat hal:
Pertama, uang sebagai media pengukur nilai (standard of value).
Artinya nilai suatu barang sangat mudah diketahui jika telah ditentukan harganya dalam bentuk nominal uang. Tanpa itu maka nilai barang sulit terdeteksi secara jelas.
Kedua, uang berfungsi sebagai alat tukar (medium of exchage).
Artinya, bahwa uang menjadi alat yang digunakan seseorang untuk mendapatkan barang lain.
Sistem barter sejatinya juga difungsikan sebagai medium of exchange. Hanya saja beragam "kerepotan" yang menyertainya membuat masyarakat lebih mudah menggunakan uang.
Ketiga, uang berfungsi sebagai pengukur simpanan dan tabungan (saving) untuk keperluan masa depan.
Rumah, mobil dan sejenisnya juga bisa dianggap sebagai tabungan dan simpanan. Akan tetapi, sifatnya yang tidak likuid (mudah dicairkan) dan harga yang berubah sehingga A sulit dijadikan alat mengukur nilai simpanan seseorang.
Keempat, uang sebagai alat pengukur daya beli (purchasing power) jangka panjang.
Artinya, uang yang dimiliki dan disimpan seseorang merupakan gambaran akan daya beli yang ia miliki.
Makin banyak uang yang ia miliki maka makin tinggi pula daya belinya. Makin tinggi daya belinya maka makin jauh pula ia dari kemiskinan.
Sebab, inti kemiskinan sejatinya terletak pada kekuatan daya beli. Orang orang yang tergolong miskin dalam Islam adalah mereka yang tidak punya daya beli walau untuk memenuhi kebutuhan pokok keseharian.
Status dana yang diserahkan kepada orang lain
Selain fungsi uang, para ulama juga telah menggariskan status dana yang diserahkan seseorang kepada orang lain.
Hal ini jadi penting diketahui sebab setiap status memiliki karakteristik dan konsekuensi hukum yang berbeda berada.
Pertama, dana investasi (istitsmaar). Yaitu dana yang diserahkan untuk dikelola orang lain dalam satu jenis usaha. Tujuannya agar suatu saat mereka dapatkan keuntungan dan menambah jumlah harta yang dimiliki.
Karakter umum dana investasi, utamanya untuk kerjasama almudharabah, bahwa si pengelola tidak berkewajiban mengembalikan atau menanggung kerugian modal saat usaha berjalan tidak semestinya.
Selama kerugian tersebut tidak diakibatkan oleh kelalaian, kesegajaan dan atau kecurangan si pengelola dana investasi.
Jika rugi karena kesalahan pengelola maka ia wajib mengganti senilai kerugian yang ditinbulkannya.
Kedua, dana sosial (tabarru'). Yaitu dana yang diserahkan ke orang pun untuk tujuan sosial. Contohnnya, sedekah, hibah, hadiah dan semisalnya.
Karakter umum dana sosial, bahwa si pemberi tidak boleh minta imbalan apa pun dari si penerima.
Si penerima juga berhak menggunakan dana tersebut sesuai kehendaknya selama tidak untuk melanggar syariat Allah ta'ala.
Ketiga, dana pinjaman (qardhun) yaitu dana yang diserahkan kepada pihak lain untuk tujuan meringankan beban si penerima.
Karakter umumnya, ia wajib dikembalikan, pemberi dilarang meminta tambahan karena termasuk riba, si penerima bebas menggunakannya tanpa perlu izin dari si pemberi, memiliki jangan waktu pengembalian yang jelas dan umummya fisik yang dikembalikan berbeda dengan fisik yang di terima di awal.
Keempat, dana titipan (wadi'aah) yaitu dana yang diserahkan kepada seseorang untuk tujuan keamanan.
Karakter umumnya, dana wajib dikembalikan sewaktu-waktu di saat si pemilik memintanya, si penerima tidak boleh menggunakan tanpa izin si pemberi, dan fisik yang dikembalikan adalah fisik yang diterima diawal.
Jakarta, 25-12-2017

Komentar
Posting Komentar