Langsung ke konten utama

Bawaslu RI di Gugat!!!

Jaringan Advokasi Hukum dan Pemilu Jateng Resmi Gugat Bawaslu Republik Indonesia

Jaringan Advokasi Hukum dan Pemilu Jawa Tengah mendaftarkan berkas permohonan uji materi Perbawaslu Nomor 19 tahun 2017 yang diperbaharui dengan Perbawaslu Nomor 10 tahun 2018 di daftarkan di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Gugatan dilayangkan, menjelang seleksi tambahan untuk Komisioner Bawaslu Jawa Tengah dari 3 orang menjadi 7 orang. Maupun perubahan Panwas Kabupaten/kota dari lembaga ad hoc beranggota 3 orang  menjadi lembaga permanen Bawaslu Kabupaten/Kota yang nantinya beranggota 3 sampai 5 orang.

Pemohon adalah Warga Negara Indonesia Dr Teguh Purnomo,SH,MH,MKn dan Widodo SH. Sedangkan Tim Kuasa Hukum yang melakukan pendaftaran ke Mahkamah Agung, Selasa (27/3/2018) ke Jakarta adalah Dr Kadi Sukarna SH MHum dan Hadi Sucipto SH. Berkas pendaftaran diterima oleh Kasi Penelaahan Berkas Perkara PK Pajak Di Pratalak Perkara Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia Heryi Sunaryo SH MH.


"Gugatan tersebut berupa permohonan uji materi terhadap Peraturan Bawaslu RI yang akan dijadikan dasar seleksi di tingkat provinsi Jawa Tengah maupun di 35 Kabupaten Kota di Jawa Tengah," kata Koordinator Jaringan Advokasi Hukum dan Pemilu Provinsi Jawa Tengah Teguh Purnomo.

Teguh memandang bahwa Bawaslu adalah institusi pengawasan yang tugas pokok dan fungsinya diatur peraturan perundangan. Untuk mewujudkan proses dan hasil demokrasi yang fair dan adil.

"Untuk mewujudkan pemilu yang baik secara prosedur dan substantif, maka harus dimulai dengan proses dan penentuan hasil seleksi atau rekruitmen anggota Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten Kota harus fair dan adil," bebernya.

Menurutnya, berlakunya Peraturan Bawaslu Republik Indonesia tersebut telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat Indonesia secara umum dan masyarakat Jawa Tengah khususnya yang memenuhi syarat. Rekruitmen anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota se Indonesia diperlakukan tidak adil dan tidak setara.

"Karena ada perbedaan perlakuan kepada para anggota Bawaslu Jateng dan Panwaslu Kabupaten/kota yang masih menjabat, dengan para pendaftar yang berasal dari masyarakat umum," ujarnya.

Bagi para pendaftar yang dari masyarakat umum, diwajibkan mengikuti serangkaian seleksi dari administrasi, tertulis, wawancara oleh tim seleksi dan wawancara oleh komisioner yang ada diatasnya. Sedangkan para petahana bisa langsung mengikuti seleksi langsung wawancara komisioner atasannya.

"Ini kan tidak adil, katanya semua orang dihadapan aturan sama, tapi ini kok tidak begitu, maka kami ajukan uji materi terhadap aturan yang dibuat Bawaslu RI tersebut”, tandasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terimakasih STIA Madani.

Solidaritas STIA Madani untuk masyarakat yang terdampak banjir di Jiwo Kulon dan Jiwo Wetan. Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Madani yang beralamatkan di Pilangsari, Gondang, Kebonarum, Klaten sabtu(02/12) siang mengadakan Bhakti Sosial di dukuh Jiwo Kulon , Desa Trotok, Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten. Penanggung jawab kegiatan Drs. H. Heru Maryanto, M.Si membenarkan adanya Bhakti sosial yang dilaksanakan Sabtu(02/11) dengan 4 titik yaitu di Dukuh Jiwo Kulon Desa Trotok, di Dukuh Tegalsari Desa Pacing, Dukuh Muker Kidul Desa Melikan serta Dukuh Melikan Desa Melikan yang keempatnya berada di Kecamatan Wedi. "Kami dari LPPM bersinergi dengan Yayasan Insan Bhakti Klaten dan segenap civitas akademika STIA Madani baik dosen, karyawan, para mahasiswa guyup ikut Bhakti sosial di wilayah yang terkena dampak banjir di kecamatan Wedi", tutur Heru. Sementara itu salah satu penerima solidaritas STIA Madani Peduli Banjir Rohdi(51) mengucapkan terimakasih kepad...

Relawan Cantik ini siaga di Jiwo Kulon.

Relawan Banjir ini Virral di Media Sosial. Banjir yang berlangsung dari hari senin(27/11) sampai rabu(29/11) dinihari yang mengguyur wilayah Kabupaten Klaten membuat hampir sebagian wilayah terdampak banjir. Seperti halnya yang terjadi di wilayah kecamatan Wedi yang mengakibatkan beberapa dukuh dibeberapa desa tergenang air. Tercatat dalam kurun waktu seperempat abad(25 tahun_red) baru tahun ini sebagian wilayah Jiwo Kulon terkena banjir akibat luapan sungai Dengkeng akibat ada tanggul yang jebol. Seiring dengan itu jalan raya Wedi - Bayat yang melintasi dukuh Jiwo Kulon dan Jiwo Wetan juga terkena imbas meluapnya sungai Dengkeng. Jl. Wedi-Bayat , Jiwo Kulon mulai tergenang air pukul 01:30 WIB tadi. Disinilah relawan dari Jiwo Kulon mulai melaksanakan aksi sosialnya. Diantara mereka ada sesosok relawan cantik yang ikut peduli disini. Usut punya usut ternyata relawan ini virral di Media Sosial. Wah ternyata relawan ini masih sebagai mahasiswa ...

BEM STIA Madani "nyawiji" di Watu Prau.

BEM STIA Madani "Nyawiji" di Watu Prau. Sabtu siang(03/03/2018) keluarga besar Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi(STIA)  Madani Klaten mengadakan studi wisata di Obyek Wisata Watu Prau, Gunung Gajah, Bayat, Klaten. Rombongan BEM STIA Madani diterima langsung oleh Pemerintah Desa setempat yang diwakili Wakil Ketua BPD setempat Harsana Dwi Admaja.  BEM dipimpin oleh ketuanya  H. Wahyudi di dampingi oleh para dosen antara lain Farida PH, Erry SP, Eko Wiratno. Agenda pengurus BEM di Watu Prau diantaranya adalah rapat Pleno kegiatan periode 2018-2019 dilanjutkan pembahasan proposal kegiatan mahasiswa yang di pimpin oleh para dosen yang hadir dan ditutup dengan rekreasi di Obyek Wisata Watu Prau sampai pukul 16:55 Wib sore tadi. Salah satu pengurus BEM STIA Madani Luluk(19) merasa senang masuk di pengurus BEM kali ini. "Di BEM wawasan keilmuwan kita bisa tambah," ujar mahasiswi dari Kalimantan ini. Sementara itu Pemerintah Des...