Eko Wiratno bersama Istri.
Setelah market share 8% tercapai ke depan industri keuangan Syariah diharapkan dapat berkontribusi dalam mensejahterahkan masyarakat dan kegiatan pemerataan ekonomi terutama dalam membantu akses masyarakat dalam mendapatkan dan menggunakan produk jasa keuangan Syariah.
Berdasarkan data OJK, indeks inklusi keuangan Syariah tahun 2016 baru 11,06% artinya setiap 100 penduduk hanya 11 orang yang menggunakan atau mendapatkan akses jasa keuangan Syariah.
Pengamat Ekonomi Syariah dari STIA Madani Klaten Eko Wiratno kepada para wartawan disinggung soal prospek Ekonomi Syariah ditahun 2018 dirinya menyambut optimistis meski banyak tantangan.
"Tentunya tantangan ini cukup ironi dan menyedihkan bagi negeri muslim terbesar, Tahun 2018 perbankan Syariah harus terus didorong agar dapat memberikan akses pembiayaan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang juga belum banyak tergarap. Selama ini, sektor yang menjadi garapan perbankan Syariah lebih pada sektor perdagangan, dan pengolahan, belum masuk dalam inti persoalan masyarakat yaitu kemiskinan dan pemerataan ekonomi", tandas Eko.
Perbankan Syariah harus lebih terlibat dalam program penyalur kredit Usaha Rakyat (KUR) yang pembiayaan modal kerja kepada pelaku usaha UMKM.
Berdasarkan data BPS (2013), ada 57,9 juta pelaku UMKM dengan pertumbuhan sekitar 2,4% per tahun. Pelaku bisnis ini telah menyerap 114 juta orang dengan kontribusi 60,44% terhadap produk domestik bruto (PDB). Data ini menunjukkan UMKM telah menjadi tulang punggung ekonomi rakyat.
Saat ini masyarakat miskin sangat susah mendapatkan modal usaha dari perbankan padahal mereka juga memiliki kemauan dan spirit untuk berusaha (bekerja). Kondisi tersebut juga merupakan sebuah peluang bagi perbankan Syariah dan lembaga keuangan non bank Syariah untuk masuk sebagai bagian dari solusi pembiayaan bagi UMKM sehingga dapat mendorong pertumbuhan perbankan Syariah dengan menggarap potensi UMKM.
Eko Wiratno menambahkan apabila perbankan Syariah dapat masuk dalam pengentasan kemiskinan dan pemerataan ekonomi maka perbankan Syariah telah mendorong tercapainya tujuan Syariah atau maqasid syariah, sehingga tercipta proses integrasi yang tumbuh secara bersama antara sektor riil, jasa keuangan Syariah dan religius/sosial.
Dalam hal ini perbankan Syariah dapat bersinergi dengan Financial Technology (fintech) dalam membantu akses keuangan kepada masyarakat bawah. Salah satunya dengan model Peer to Peer (P2P) Lending sementara P2P juga merupakan salah satu produk Financial Technology (Fintech).
"Sinergi dengan fintech misalnya dengan menggunakan jasa bank untuk melakukan transaksi dengan nasabah P2P Lending hal ini juga sesuai dengan prinsip syariah yang mendorong prinsip kerjasama dan gotong royong kelompok yang membutuhkan bantuan (dana) modelnya bias dengan melakukan pola channeling dimana pembiayaan mikro bank dilakukan oleh P2P Lending sehingga kewajiban perbankan syariah melakukan pembiayaan mikro juga tercapai".
Dengan demikian keuangan Syariah tidak sekadar alternatif tetapi perlahan namun pasti menjelma menjadi pilihan untuk solusi perekonomian dan memberikan kemaslahatan bagi kehidupan berbangsa kita", tandas suami dari Dwi Suci Lestariana, SP, MP direktur Arwira Group dengan mantap.

Komentar
Posting Komentar